Penerapan fleksibilitas pasar kerja yang tercermin dalam UU Cipta Kerja melalui sistem PKWT tanpa batas meningkatkan rasa takut para pekerja untuk berorganisasi, berkumpul, dan berpendapat. Pada akhirnya beresiko menurunkan keanggotaan serikat pekerja dan mengancam Kebebasan Berserikat sebagaimana telah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 dan Konvensi ILO No. 87.

Selengkapnya: TURC Analysis_UU Cipta Kerja