Mengapa Perlu UU Masyarakat Adat?

  1. Konsekuensi dari Pengakuan Bersyarat: Syarat politik, syarat social, syarat legal
  2. Peraturan sektoral yang tumpang tindih
  3. Pengakuan Masyarakat Adat sebagai Subjek hukum adalah prasyarat dari pengakuan hak tradisional atau hak asal-usul MA
  4. Dalam Konteks Hak atas wilayah adat, Pengakuan Masyarakat Adat sebagai Subjek Hukum yang selanjutnya diikuti dengan pengakuan hak sekaligus menandakan berakhirnya penguasaan negara (Ingat: Putusan MK 35/2012 yang menyatakan penguasaan negara atas hutan adat (hutan di wilayah adat) bertentangan dengan konstitusi.
  5. Menyelesaikan Konflik

ErasmusCahyadi_AMAN_RUU MA