Mengapa Perlu UU Masyarakat Adat?
- Konsekuensi dari Pengakuan Bersyarat: Syarat politik, syarat social, syarat legal
- Peraturan sektoral yang tumpang tindih
- Pengakuan Masyarakat Adat sebagai Subjek hukum adalah prasyarat dari pengakuan hak tradisional atau hak asal-usul MA
- Dalam Konteks Hak atas wilayah adat, Pengakuan Masyarakat Adat sebagai Subjek Hukum yang selanjutnya diikuti dengan pengakuan hak sekaligus menandakan berakhirnya penguasaan negara (Ingat: Putusan MK 35/2012 yang menyatakan penguasaan negara atas hutan adat (hutan di wilayah adat) bertentangan dengan konstitusi.
- Menyelesaikan Konflik