Pada 29 Agustus 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendeklarasikan Keterbukaan Parlemen Indonesia/Open Parliament Indonesia (OPI) sebagai bagian dari inisiatif Open Parliament. Kehadiran OPI melengkapi partisipasi DPR RI dalam berbagai kancah internasional, seperti Inter-Parliamentary Union (IPU), dan Open Parliament e-Network (OPeN). Melalui OPI, DPR RI berkomitmen untuk terbuka kepada masyarakat. Inisiatif ini juga mengutamakan proses ko-kreasi antara Parlemen dengan berbagai elemen masyarakat yakni Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), Organisasi Internasional (OI), Organisasi Non Pemerintah (NGO), Lembaga Internasional dan Akademisi untuk bersama-sama menyusun berbagai komitmen dan program mendorong keterbukaan parlemen.
Selengkapnya: Draft_Roadmap_OPI_2021_2024_(IPC_input).doc