INFORMASI PEMILU BERDASARKAN PERKI 1/2019

Dalam Pasal 6 ayat (1) Perki Pemilu disebutkan bahwa KPU, KPU daerah Provinsi, KPU daerah Kabupaten/Kota atau nama lain sesuai dengan tingkatannya, wajib mengumumkan secara berkala Informasi Pemilu dan Pemilihan sekurang-kurangnya terdiri dari:

 

NO INFORMASI KETERANGAN
1 tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; Beberapa KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota biasanya mengumumkan tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, dalam bentuk PKPU yang pada lampirannya terdapat jadwal tahapan Pemilu dan Pemilihan. Idealnya, jadwal tahapan Pemilu dibuat secara terpisah agar mudah dicari dan dipahami. Misalnya, jika saat ini memasuki masa kampanye, maka perlu ada pemberitahuan. Karena ini terkait dengan hak-hak masyarakat yang dibatasi dengan rentang waktu tertentu.
2 hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; Misalnya: Pada tahapan pencalonan, masyarakat diminta untuk memberikan masukan terkait data calon. Karena itu, pada tahap ini, hal hak tersebut perlu diumumkan.
3 hasil dari setiap tahapan, program, dan jadwal pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; Misalnya, pada tahapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara. Hasil akhirnya adalah hasil penghitungan suara setiap paslon. Contoh lain, pada tahapan Kampanye Pemilu, ada kegiatan pendaftaran media sosial, dimana calon menyerahkan formulir Medsos. Misalnya, Model K-Medsos.DPRD-Kab/Kota untuk pendaftaran akun media sosial Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019. Dalam hal ini, KPU perlu mengumumkan daftar media sosial resmi kandidat berdasarkan formulir di atas. Bukan sekadar menumpuk formulir tersebut dalam pada menur berkas syarat pencalonan.
4 prosedur dan sarana partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;

Secara umum, hak masyarakat dalam partisipasi Pemilihan (PKPU 8/2017), yaitu:

  • memperoleh informasi publik terkait dengan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • menyampaikan dan menyebarluaskan informasi publik terkait dengan Pemilihan;
  • berpendapat atau menyampaikan pikiran, lisan dan tulisan;
  • ikut serta dalam proses penyusunan kebijakan atau peraturan Pemilihan;
  • ikut serta dalam setiap tahapan Pemilihan;
  • ikut serta dalam evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan;
  • melakukan konfirmasi berdasarkan hasil pengawasan atau Pemantauan Pemilihan; dan
  • memberi usulan tindak lanjut atas hasil pengawasan atau Pemantauan

Secara khusus, sebagai penjabaran poin 5 di atas, misalnya:

  • Pada tahap Pembentukan Badan Penyelenggara, publik dapat berpartisipasi dengan mendaftar Sebagai PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPS LN Pantarlih, Pantarlih LN;
  • Pada tahap Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, publik dapat berpartisipasi dengan menyampaikan Masukan terhadap DPS, DPT, DPTB, DPK;
  • Pada tahap Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil), publik dapat berpartisipasi dengan menyampaikan masukan terhadap besaran dapil, aspek kohesivitas, dan lain-lain. Misalnya, masyarakat adat dapat mengusulkan agar wilayah mereka tidak dipecah dalam beberapa dapil karena akan mengecilkan peluang mereka untuk mendapatkan representasi secara identitas;
  • Pada tahap Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, publik dapat berpartisipasi dengan menyampaikan masukan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) berdasarkan Pengumuman Syarat Calon dan Syarat Pencalonan. Misalnya, ada pihak yang merasa KTPnya diambil secara sepihak untuk memenuhi syarat calon perseorangan.

Kewajiban KPU adalah menyampaikan informasi yang berkaitan dengan prosedur dan sarana pelayanan.

5 syarat calon dan syarat pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan;

Terhadap dokumen syarat calon dan syarat pencalonan ini, penyelenggara yang menentukan, mana yang bersifat terbuka dan dikecualikan. Untuk yang bersifat terbuka, ditentukan lagi mana yang ditampilkan seutuhnya dan mana yang perlu diolah. Misalnya:

 

  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Visi-Misi;
  • Akun Media Sosial; dan
  • Nama Pelaksana Kampanye Pemilu sesuai tingkatannya.
6 laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Laporan ini mencakup:

  • Laporan per tahapan
  • laporan keseluruhan penyelenggaraan Pemilu

Dalam Pasal 7 PerKI Pemilu disebutkan sejumlah kategori iniformasi Pemilu dan Pemilihan dimana Penyelenggara wajib menyediakan setiap saat, yaitu:

NO INFORMASI KETERANGAN
1 daftar informasi khusus Pemilu dan Pemilihan

Pencantuman istilah DIP Pemilu dan Pemilihan bertujuan untuk memastikan pelayanan terhadap permohonan informasi dan pengajuan keberatan, dilakukan sesuai prosedur khusus sebagaimana diatur dalam Perki Pemilu. Untuk itu, ada dua pilihan terhadap bentuk DIP Pemilu dan Pemilihan ini.

  1. DIP secara khusus yang terpisah dari DIP lainnya (informasi kelembagaan)
  2. DIP secara umum namun ada kolom tertentu atau penanda lainnya yang memperjelas bahwa informasi tersebut adalah Informasi Pemilu.
2 peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Pasal ini sebenarnya secara tidak langsung merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf c UU KIP. Pada praktiknya, saat ini di berbagai instansi justru mengumumkan peraturan, keputusan, kebijakan yang dihasilkan sepanjang tidak bersifat rahasia. Demikian pula dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP, lembaga-lembaga ini mengumumkan melalui menu JDIH.
3 dokumen pendukung dalam penyusunan peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Antara lain: hasil kajian, masukan publik, dan lain-lain
4 nota kesepahaman, perjanjian dengan pihak ketiga terkait penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan
5 Informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

 

Informasi Pemilu dan Pemilihan yang wajib diumumkan secara serta-merta pada PerKI Pemilu, merupakan kategori yang bersifat umum, sebagaimana tertera pada Pasal 8 ayat (1) PerKI Pemilu, yaitu:

NO INFORMASI KETERANGAN
1 informasi yang berkaitan dengan perubahan regulasi sebagai akibat adanya putusan hukum dari lembaga yang berwenang terkait hak seseorang untuk dipilih dan/atau memilih atau hak lainnya. Contoh informasi ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang anggota parpol rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
2 informasi yang dapat berdampak pada terganggunya hajat hidup dan kepentingan orang banyak dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Contoh, terjadi tanah longsor pada salah satu ruas jalan menuju TPS, meskipun lokasi TPS sendiri aman. Maka, KPU wajib mengumumkan kepada masyarakat agar memilih ruas jalan lain.
3 informasi yang dapat berdampak pada terganggunya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Contoh: Perpanjangan waktu pencoblosan. KPU perlu mengumumkan hal ini karena jika tidak, akan mengganggu tingkat partisipasi publik dalam pencoblosan.

 

 

INFORMASI PILKADA PER TAHAPAN BERDASARKAN PKPU

NO PROGRAM/TAHAPAN INFORMASI YANG DIUMUMKAN RUJUKAN
TAHAPAN PERSIAPAN
1 Perencanaan program dan anggaran 1.   Jadwal pembahasan program dan anggaran penyelenggaraan pilkada Pasal 11 huruf b PKPU No. 1 Tahun 2015[1]
2.   Sarana dan prosedur partisipasi publik dalam pembahasan perencanaan program dan anggaran Pasal 3 huruf b PKPU No. 1 Tahun 2015[2]
3.   Dokumen rancangan program dan anggaran penyelenggaraan pilkada Pasal 11 huruf b angka 5 PKPU No. 1 Tahun 2015[3]
4.   Anggaran dan program penyelenggaraan pilkada yang telah disahkan
2 Penyusunan dan penandatanganan NPHD Dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pasal 14 PKPU No. 1 Tahun 2015
3 Penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan Pemilihan 1. Rancangan PKPU terkait penyelenggaraan pilkada Pasal 16 huruf b PKPU No. 1 Tahun 2015[4]; Pasal 22 huruf PKPU No. 8 Tahun 2017
2. Jadwal dan agenda pembahasan dan pengesahan PKPU terkait penyelenggaraan pilkada, antara lain Rapat dengan DPR/DPRD, uji publik, penerimaan audiensi publik, dll Pasal 11 huruf f PKPU No. 1 Tahun 2015
3. Sarana dan prosedur partisipasi publik dalam penyusunan PKPU terkait penyelenggaraan pilkada Usulan mengacu pada Pasal 22 PKPU No. 8 Tahun 2017
4. Pengumuman PKPU penyelenggaraan pilkada yang telah disahkan Pasal 14 PKPU No. 1 Tahun 2015
4 Sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS 1.   Seluruh tahapan, program dan jadwal pelaksanaan pilkada Pasal 7 PKPU No. 8 Tahun 2017
2.   Sarana dan prosedur permintaan sosialisasi pilkada dan pendidikan pemilih Pasal 26 ayat (3) PKPU No. 8 Tahun 2017
3.   Informasi lain terkait kebutuhan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pilkada. Misalnya: Prosedur pembuatan suket atau link ke situs terkait Usulan mengacu pada Pasal 7 huruf b PKPU No. 8 Tahun 2017
5 Pembentukan PPK, PPS dan KPPS 1.   Pengumuman pendaftaran PPK Pasal 25 PKPU No. 13 Tahun 2017
2.    Pengumuman hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPK

Pasal 27 PKPU No. 13 Tahun 2017

 

3.    Pengumuman hasil tes tertulis PPK Pasal 28 ayat (7) PKPU No. 13 Tahun 2017
4.    Pengumuman hasil tes wawancara PPK Pasal 30 PKPU No. 13 Tahun 2017
5.    Pengumuman Pendaftaran PPS Pasal 37B PKPU No. 13 Tahun 2017
6.    Pengumuman hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPS Pasal 37D ayat (2) PKPU No. 13 Ta
7.    Pengumuman hasil tes tertulis PPS Pasal 37E ayat (7) PKPU No. 13 Tahun 2017
8.    Pengumuman hasil tes wawancara PPS Pasal 37 G PKPU No. 13 Tahun 2017
9.    Sarana dan mekanisme pendaftaran secara online Usulan mengacu pada Pasal 24 ayat (2) huruf a PKPU No. 8 Tahun 2017
10. Pengumuman alamat kantor atau rumah PPK dan PPS[5] Usulan, untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pertanyaan, masalah, dll terkait teknis pemilihan
11. Sarana dan prosedur masukan/tanggapan hasil seleksi Anggota PPK, PPS, atau KPPS Pasal 46; Pasal 54; Pasal 60 PKPU No. 3 Tahun 2018.
6 Pendaftaran pemantau Pemilihan 1.   Pengumuman tentang syarat, kewajiban, prosedur akreditasi dan pendaftaran, hak, larangan, kode etik lembaga pemantau pemilihan dalam negeri dan lembaga pemantau pemilihan asing Usulan mengacu pada Pasal 40 sd 45 PKPU No. 8 Tahun 2017
2.   Daftar lembaga pemantau pilkada
3.   Sarana dan mekanisme pendaftaran secara online Usulan mengacu pada Pasal 21 ayat (2) huruf b PKPU No. 8 Tahun 2017
4.   Sarana dan prosedur pengaduan masyarakat terhadap lembaga survei atau jajak pendapat dan perhitungan cepat Usulan mengacu pada Pasal 24 ayat (2) huruf b
7 Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)

1.   Pengumuman hasil analisis DP4 KPU

 

Pasal 9 PKPU No. 2 Tahun 2017
2.   Pengumuman hasil analisis DP4 Bawaslu Usulan mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Perbawaslu No. 9 Tahun 2016
3.   Pengumuman hasil analisis DP4 setelah disinkronikasi antara hasil analisis DP4 KPU dan Bawaslu
8 Pemutakhiran data dan daftar pemilih 1.   Pengumuman Daftar Pemilih Sementara Pasal 58 ayat (6) UU Pilkada, Pasal 14 ayat (12) PKPU No. 2 Tahun 2017, Pasal 17 PKPU No. 2 Tahun 2017
2.   Pengumuman DPS Hasil perbaikan

Pasal 20 huruf g UU Pilkada

Ditambahkan pada Pasal 19 ayat (7) PKPU No. 2 Tahun 2017

3.   Pengumuman jadwal pelaksanaan Coklit dan himbauan kepada masyarakat terkait pelaksanaan coklit Usulan mengacu pada Pasal 11 PKPU No. 2 Tahun 2017
4.   Sarana dan prosedur pemberian tanggapan dan masukan terhadap DPS, termasuk Formulir terkait Pasal 20 huruf f UU Pilkada
5.   Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan Pasal 90 ayat (1) huruf b UU Pilkada
6.   Pengumuman Daftar Pemilih Pindahan Usulan mengacu pada pasal 62 UU Pilkada
7.   Pengumuman Daftar Pemilih Tetap Pasal 20 ayat (10); Pasal 21 PKPU No. 2 Tahun 2017
TAHAP PENYELENGGARAAN

1

 

Pencalonan

 

1.    Pengumuman materi sosialisasi pencalonan meliputi: a. jadwal pencalonan Pasangan Calon; b. persyaratan pencalonan bagi Pasangan Calon; c. mekanisme verifikasi persyaratan Pasangan Calon; d. penetapan Pasangan Calon; dan e. pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 8 Tahun 2017
2.    Pengumuman persyaratan calon dan pencalonan dari partai politik/gabungan partai politik dan perseorangan Usulan mengacu pada bab II PKPU No. 15 Tahun 2017
3.    Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan paslon perseorangan, jumlah minimal dukungan Pasangan Calon perseorangan dan persebarannya, tempat penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan, dan waktu penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan. Pasal 12 PKPU No. 15 Tahun 2017
4.    Pengumuman jadwal pelaksanaan verifikasi jumlah minimal dukungan, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual. Usulan, ditambahkan pada bagian II bab III PKPU No. 15 Tahun 2017
5.    Pengumuman dokumen daftar dukungan paslon dan persebarannya (dengan pembintangan NIK)
6.   Pengumuman hasil verifikasi jumlah minimal dukungan, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.
7.   Pengumuman jadwal pendaftaran bakal paslon Usulan ditambahkan pada bab IV PKPU No. 15 Tahun 2017
8.   Pengumuman dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen calon atau dilink-an ke infopemilu.go.id
9.   Pengumuman jadwal penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen calon
10. Pengumuman hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen calon
11. Pengumuman penetapan paslon, pengumuman nomor urut
12. Pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan Usulan ditambahkan pada Pasal 46 PKPU No. 15 Tahun 2017
13. Pengumuman LHKPN Pasal 74 PKPU No. 15 Tahun 2017
14. Pengumuman atau pencantuman link pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang memuat RPJP Daerah pada laman KPU daerah (tidak perlu dimuat dalam PKPU) Usulan karena PKPU 15 Tahun 2017 menyebutkan naskah visi-misi mengacu pada RPJPD
2 Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Pengumuman Putusan lembaga peradilan terkait proses dan hasil Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 14 huruf d PKPU No. 1 Tahun 2015
3 Masa kampanye 1.   Ketentuan Kampanye Pasal 8 ayat (3) PKPU PKPU No. 8 Tahun 2017. Pasal 16 PKPU No. 4 Tahun 2017 (visi-misi)
2.   Jadwal Kampanye
3.   Visi-misi dan program kerja paslon
4.   Pengumuman daftar nama Tim Kampanye yang telah didaftarkan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Pasal 6 ayat (4) PKPU No. 4 Tahun 2017
5.    Nama akun sosial media yang digunakan untuk pemilihan (usulan) Usulan mengacu pada Pasal 47 PKPU No. 4 Tahun 2017
6.    Penyiaran secara langsung atau siaran tunda melalui lembaga penyiaran publik acara debat calon Kepala Daerah Pasal 20 ayat (1) PKPU No. 4 Tahun 2017
7.    Larangan terkait materi dan/atau ujaran Kampanye Usulan mengacu pada Pasal 68 ayat (1) PKPU No. 4 Tahun 2017
8.    Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Usulan ditambahkan pada Pasal 28 PKPU No. 4 Tahun 2017
4 Laporan dan audit dana kampanye 1.    Pengumuman LADK Pasal 26 PKPU No. 5 Tahun 2017
2.    Pengumuman LPSDK Pasal 32 PKPU No. 5 Tahun 2017
3.    Pengumuman LPPDK Usulan mengacu pada Pasal 75 ayat (4) UU Pilkada; Pasal 48 ayat (2) PKPU No. 5 Tahun 2017. Ditambahkan pada Pasal 36 PKPU No. 5 Tahun 2017; Pasal 74 ayat (8) UU Pilkada
4.    Daftar Penyumbang dari Perseorangan, Kelompok dan Badan Hukum Usulan mengacu pada Pasal 74 ayat (7) UU Pilkada
5 Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara 1.   Pengumuman pelaksanaan lelang

Usulan mengacu pada Pasal 11 huruf h PKPU No. 1 Tahun 2015[6], Pasal 14 PKPU No. 1 Tahun 2015

 

2.   Pengumuman mekanisme partisipasi lelang
3.    Pengumuman peserta lelang dan profil perusahaan
4.    Pengumuman pemenang lelang

 

6

Pemungutan dan penghitungan suara 1.    Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS Pasal 22 huruf d UU Pilkada
2.    Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS Usulan mengacu padal Pasal 6 PKPU No. 8 Tahun 2018
3.    Pengumuman hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara, dan nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya Pasal 11 ayat (1) dan (2) PKPU No. 8 Tahun 2018
4.    Pengumuman jadwal penyerahan Formulir C-6 dan prosedur mendapatkannya jika belum diberikan oleh petugas Usulan mengacu pada pasal 12 PKPU No. 8 Tahun 2018
5.    Pengumuman tentang 1. jumlah Surat Suara yang diterima; 2. tata cara pemberian suara; 3. tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, PPL atau Pengawas TPS, Pemantau Pemilihan atau warga masyarakat/Pemilih; dan 4. tata cara pemantauan oleh Pemantau Pemilihan; Usulan, mengacu pada pasal 30 ayat (1) huruf c, PKPU No. 8 Tahun 2018
6.    Larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam selama di bilik suara Usulan mengacu pada Pasal 32 ayat (1) huruf I dan Pasal 39 PKPU No. 8 Tahun 2018
7.    Pengumuman jika paslon berhalangan tetap atau dijatuhi pidana dengan putuhan yang berkekuatan hukum tetap Pasal 34 ayat (2) PKPU No. 8 Tahun 2018
8.    Pengumuman tentang prioritas memberikan suara untuk pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil atau orang tua Usulan mengacu pada Pasal 35 ayat (2) PKPU No. 8 Tahun 2018
9.    Pengumuman hak pemilih untuk menerima penggantian surat suara sebanyak satu kali jika surat suara dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos Usulan mengacu pada Pasal 36 ayat (2)
10. Pengumuman prosedur pemberian suara bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT (dengan e-KTP atau suket) atau kehabisan surat suara Usulan mengacu pada Pasal 37 PKPU No. 8 Tahun 2018
11. Hak-hak pemilih penyandang disabilitas Usulan mengacu pada Pasal 40 dan Pasal 41 PKPU No. 8 Tahun 2018
12. Hak-hak pemilih yang sedang sakit Pasal 83 PKPU No. 8 Tahun 2018
13. Hak-hak pemilih penderita gangguan jiwa Pasal 84 PKPU No. 8 Tahun 2018
14. Hak-hak Pemilih yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, dan petugas atau karyawan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara Pasal 85 PKPU No. 8 Tahun 2018
15. Pengumuman bahwa kegiatan penghitungan suara bersifat terbuka Usulan mengacu pada Pasal 47 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2018
16. Pengumuman formulir Model C-KWK berhologram, Model C1.Plano KWK berhologram, dan Model C7-KWK setelah ditandatangani oleh KPPS dan Saksi yang hadir, serta formulir Model A4-KWK, Model A3-KWK, dan Model A.TbKWK setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir. Pasal 47 ayat (6) PKPU No. 8 Tahun 2018
17. Pengumuman adanya hak Pasangan Calon, Saksi, PPL atau Pengawas TPS, Pemantau Pemilihan atau masyarakat/Pemilih melalui Saksi, PPL atau Pengawas TPS terhadap pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS Usulan mengacu pada Pasal 53 dan Pasal 54 PKPU No. 8 Tahun 2018
18. Pengumuman salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK di lingkungan TPS yang mudah diakses Pasal 55 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2018
19. Pengumuman dengan menempelkan daftar Pemilih tetap, Daftar Pemilih Tambahan, serta nama dan foto pasangan calon di TPS oleh KPPS untuk persiapan pemungutan suara Pasal 90 ayat (1) huruf b UU Pilkada
20. Pengumuman hari, tanggal, waktu dan tempat Penghitungan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi di KPU/KIP Kabupaten/Kota Pasal 74 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2018
21. Pengumuman salinan Formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK yang di-scan di laman KPU melalui Situng pada hari pemungutan suara. Pasal 55 ayat (8) PKPU No. 8 Tahun 2018, Pasal 57 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2018.
7 Rekapitulasi hasil penghitungan suara 1.    Pengumuman Berita Acara Pemungutan dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya menggunakan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK, dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman di desa atau sebutan lain/kelurahan Pasal 4 ayat (1) huruf a PKPU No. 9 Tahun 2018
2.    Jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara Usulan mengacu pada Pasal 8 ayat (4) PKPU No. 9 Tahun 2018
3.    Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK Usulan mengacu pada Pasal 15 ayat (5) huruf d PKPU No. 9 Tahun 2018
4.    Pengumuman kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan status penyelesaiannya Usulan mengacu pada Pasal 15 ayat (5) huruf f PKPU No. 9 Tahun 2018
5.    Pengumuman DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK masing-masing TPS yang dihimpun menjadi 1 (satu) bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan. Usulan mengacu pada Pasal 15 ayat (5) huruf i PKPU No. 9 Tahun 2018
6.    Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan Pasal 17 ayat (1) PKPU No. 9 Tahun 2018
7.    Pengumuman hasil scan salinan formulir Model DAA-KWK, Model DA-KWK, Model DA1-KWK di situng Pasal 17 ayat (2) PKPU No. 9 Tahun 2018
8.    Pengumuman rekomendasi Panwascam terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara Usulan mengacu pada Pasal 20 ayat (7) PKPU No. 9 Tahun 2018
9.    Pengumuman jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Kab/Kota Usulan mengacu pada Pasal 21 PKPU No. 9 Tahun 2018
10. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di papan pengumuman dan/atau laman KPU/KIP Kabupaten/Kota Pasal 32 ayat (1) PKPU No. 9 Tahun 2018
11. Rekomendasi Panwas Kabupaten/Kota terkait rekapitulasi penghitungan suara Usulan mengacu pada Pasal 35 ayat (7) PKPU No. 9 Tahun 2018
12. Pengumuman jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Kab/Kota Usulan mengacu pada Pasal 44 PKPU No. 9 Tahun 2018
13. Pengumuman rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi Pasal 47 ayat (1) PKPU No. 9 Tahun 2018
14. Rekomendasi Bawaslu Provinsi terkait rekapitulasi penghitungan suara Usulan mengacu pada Pasal 48 ayat (7) PKPU No. 9 Tahun 2018
15. Pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota Pasal 11 huruf i UU Pilkada, Pasal 108 ayat (9) UU Pilkada
16. Pengumuman sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di KPU Provinsi oleh KPU Provinsi Pasal 108 ayat (7) UU Pilkada
17. Pengumuman sertifikat hasil penghitungan suara Pasal 105 ayat (7) UU Pilkada
18. Pengumuman penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih Pasal 105 ayat (9) UU Pilkada
8 Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 1.    Pengumuman Keputusan KPU Provinsi tentang pengesahan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Pasal 11 huruf k UU Pilkada

 

2.    Pengumuman penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pasal 53 PKPU No. 9 Tahun 2018
3.    Pengumuman penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Pasal 55 PKPU No. 9 Tahun 2018
4.    Pengumuman pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih Pasal 11 huruf I UU Pilkada
5.    Pengumuman penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan Pasal 13 huruf k UU Pilkada
6.    Pengumuman pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih Pasal 13 huruf n UU Pilkada
9 Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pengumuman Putusan Sengketa Hasil Pemilihan (PHP) Pasal 14 PKPU No. 1 Tahun 2015
10 Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi 1.   Pengumuman Keputusan KPU Provinsi tentang pengesahan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Pasal 11 huruf k UU Pilkada

 

2.   Pengumuman pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih; Pasal 11 huruf I UU Pilkada
3.   Pengumuman penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan Pasal 13 huruf k UU Pilkada
4.   Pengumuman pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih Pasal 13 huruf n UU Pilkada
11 Pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih Pengumuman berita acara dan Keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada DPRD Provinsi/Dewan Perwakilan Provinsi Aceh Usulan mengacu pada Pasal 62 ayat (1) PKPU No. 9 Tahun 2018
Pengumuman berita acara dan Keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. Usulan megacu pada Pasal 62 ayat (3) PKPU No. 9 Tahun 2018
12 Evaluasi dan pelaporan tahapan Pengumuman Evaluasi dan Laporan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Pasal 9 ayat (2) huruf b UU No. 14 Tahun 2008; Pasal 22 huruf c PKPU No. 8 Tahun 2017; Pasal 25 PKPU No. 8 Tahun 2017

 

[1]  KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan, yang meliputi: 4. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan.

[2]  Tujuan layanan informasi publik adalah: b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

[3]  KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan, yang meliputi: b. ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang sekurang-kurangnya terdiri atas: 5. anggaran program dan kegiatan yang meliputi DIPA, Rincian DIPA, RKA-KL, rencana kerja anggaran, proposal, dan dokumen pendukung lainnya.

[4]   KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota setiap saat wajib menyediakan informasi publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan, yang meliputi: f. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang paling kurang terdiri atas: Rancangan Peraturan, keputusan, atau kebijakan. (Usulan perubahan status untuk informasi Pemilu/Pilkada menjadi diumumkan secara serta-merta)

[5] Dengan permintaan persetujuan yang bersangkutan bahwa jika terpilih bersedia diumumkan alamat rumahnya, untuk memudahkan berkoordinasi dengan masyarakat

[6] KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan, yang meliputi: h. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

INFORMASI KELEMBAGAAN

NO INFORMASI YANG DIUMUMKAN
1 Alamat, kontak, media sosial Badan Publik
2 Tugas, fungsi, dan wewenang
3 Struktur organisasi (Komisioner dan Sekretariat)
4 Profil singkat pimpinan KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Provinsi (Minimal: nama, jabatan, riwayat karir, riwayat pendidikan, penghargaan)
5 Laporan Harta Kekayaan Pejabat  Negara (LHKPN) Komisioner dan Sekretaris KPU Provinsi
6 Rencana Kerja dan Anggaran (Renja)
7 Agenda kegiatan Badan Publik
8 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
9 Laporan Keuangan (audited)
10 Laporan Layanan Informasi
11 Regulasi yang dihasilkan Badan Publik (Keputusan, Surat Edaran)
12 Layanan permintaan informasi publik dan layanan pengajuan keberatan (sarana, prosedur, pernyataan perlindungan data pribadi)
13 Layanan pengajuan pertanyaan/saran
14 Layanan pengadaan barang dan jasa (sarana, prosedur)
15 Layanan Whistle Blowing System (Link Inspektorat KPU RI pada web KPU RI)
16 Link website KPU Kabupaten/Kota

Ada empat indikator yang dapat digunakan untuk menilai keterbukaan penyelenggara pemilu dan badan publik pada umumnya, yaitu: a. Keragaman sarana pelayanan yang digunakan dalam rangka mempermudah masyarakat. b. ada tidaknya tanggapan dan ketepatan tanggapan dari masyarakat. c. ketepatan waktu pemberian informasi dan d. ketepatan informasi yang diberikan.

 

SARANA TANGGAPAN WAKTU PEMBERIAN INFORMASI KETEPATAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
e-PPID
Email
Telp
Whatsapp