1. PENGANTAR

Pada 16 Agustus 2021, Pemerintah telah menyampaikan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan, untuk dilakukan pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah. Tema kebijakan fiskal RAPBN 2022 yakni Melanjutkan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Kondisi perekonomian di tahun 2022 akan dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain keberhasilan penanganan Covid-19, pulihnya konsumsi masyarakat, implementasi reformasi struktural, dan prospek pertumbuhan ekonomi global. Berdasarkan publikasi World Economic Outlook bulan Juli 2021, perekonomian global tahun 2022 diperkirakan berangsur pulih dan tumbuh sebesar 4,9 persen. Pertumbuhan yang tinggi terutama pada negara berkembang yang diperkirakan akan mampu tumbuh mencapai 5,2 persen. Sejalan dengan prospek membaiknya ekonomi global, pemulihan perekonomian Indonesia di tahun 2022 akan lebih kuat pada rentang pertumbuhan 5,0-5,5 persen. Risiko ketidakpastian terutama yang berasal dari perkembangan pandemi Covid-19 masih akan menjadi faktor yang harus diantisipasi di tahun 2022. Kebijakan penanganan Covid-19 akan dioptimalkan secara komprehensif dengan program vaksinasi yang diakselerasi seluas-luasnya serta memperkuat penerapan protokol kesehatan diharapkan mampu meningkatkan confidence masyarakat untuk melakukan aktivitas sosial ekonomi.

2. RUU APBN 2022  USULAN PEMERINTAH

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.840.660.470.591.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh triliun enam ratus enam puluh miliar empat ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: a. Penerimaan Perpajakan; b. PNBP; dan c. Penerimaan Hibah. Selengkapnya: Klik

Mengacu pada kerangka ekonomi makro tahun 2022, Pemerintah menyusun strategi kebijakan fiskal yang ditujukan untuk pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi agar bersifat inklusif dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. Pemerintah akan meneruskan program pro-poor dan pro-employment untuk mengembalikan tren penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran. Berbekal keberhasilan dalam lima tahun terakhir sebelum pandemi tahun 2020, Pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan programprogram perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan. Selengkapnya Klik

Himpunan RKA-K/L TA 2022 dalam Buku III ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) TA 2022 yang disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR. RKA-K/L masing-masing Kementerian/Lembaga digunakan sebagai dokumen pendukung pembahasan RUU APBN TA 2022 dengan Komisi mitra kerja K/L di DPR. Selengkapnya: Klik

3. PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI

4. JAWABAN PEMERINTAH ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI

5. RAPAT PEMBAHASAN RUU APBN 2022 

Ket: yang tidak disertai link, berarti dokumen tidak diumumkan oleh DPR

No Tanggal Agenda Link
1 2 Juni 2021 Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Ketua DK OJK, dan Kepala BPS, terkait Pembahasan Asumsi Dasar dalam KEM-PPKF RAPBN 2022
  • Lapsing
  • Catatan Rapat
  • Risalah
  • Video: YoutubeFB
2 7 Juni 2021 Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Sekretaris Jenderal BPK RI dan Kepala BPKP RI, terkait Pembahasan Pagu Indikatif BPK RI dan BPKP RI dalam RAPBN 2022
  • Lapsing
  • Catatan Rapat
  • Risalah
  • Video: Youtube , FB
3 8 Juni 2021 Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Kepala BPS dan Kepala LKPP, Pembahasan Pagu Indikatif BPS dan LKPP dalam RAPBN 2022
  • Lapsing
  • Catatan Rapat
  • Risalah
  • Video: YoutubeFB
4 8 Juni 2021 Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Kepala BPS, terkait Pengambilan Keputusan mengenai Asumsi Dasar dalam KEM-PPKF RAPBN 2022.
5 9 Juni 2021 Badan Anggaran DPR RI Rapat Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2022 dan RKP Tahun 2022.
6 9 Juni 2021 Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Pembahasan Pagu Indikatif Kementerian PPN/Bappenas RI dalam RAPBN 2022.
  • Lapsing
  • Catatan Rapat
  • Risalah
  • Video: YoutubeFB
7 10 Juni 2021 Badan Anggaran DPR RI Rapat Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2022 dan RKP Tahun 2022
8 10 Juni 2021 Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan RI, terkait Pembahasan Pagu Indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022
9 14 Juni 2021 Badan Anggaran DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Koordinator membahas RKA Kementerian Koordinator dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2022 dan RKP Tahun 2022
  • Lapsing
  • Catatan Rapat
  • Risalah
  • Video: YoutubeFB
10 14 Juni 2021 Badan Anggaran DPR RI mengadakan Rapat Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2022 dan RKP Tahun 2022
  • Lapsing
  • Catatan Rapat
  • Risalah
  • Video: YoutubeFB
11 15 Juni 2021 Badan Anggaran DPR RI mengadakan Rapat Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2022 dan RKP Tahun 2022 (lanjutan)
  • Lapsing
  • Catatan Rapat
  • Risalah
  • Video: YoutubeFB 
12 16 Juni 2021 Badan Anggaran DPR RI mengadakan Rapat Panja RKP Tahun 2022 dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2022 dan RKP Tahun 2022
  • Lapsing
  • Catatan Rapat
  • Risalah
  • Video:  YoutubeFB
13 17 Juni 2021 Badan Anggaran DPR RI mengadakan Rapat Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2022 dan RKP Tahun 2022
  • Lapsing
  • Catatan Rapat
  • Risalah
  • Video: YoutubeFB
14 21 Juni 2021 Badan Anggaran DPR RI Rapat Panja Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2022 dan RKP Tahun 2022
15 23 Juni 2021 Badan Anggaran DPR RI mengadakan Rapat Timus Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2022 dan RKP Tahun 2022
  • Lapsing
  • Catatan Rapat
  • Risalah
  • Video
16 23 Juni 2021 Badan Anggaran DPR RI mengadakan Rapat Timus Panja RKP Tahun 2022 dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2022 dan RKP Tahun 2022
  • Lapsing
  • Catatan Rapat
  • Risalah
  • Video
17 24 Juni 2021 Badan Anggaran DPR RI mengadakan Rapat Timus Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat RAPBN TA 2022 dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2022 dan RKP Tahun 2022 (Rapat Tertutup)
  • Lapsing
  • Catatan Rapat
  • Risalah
  • Video
18 24 Juni 2021 Badan Anggaran DPR RI mengadakan Rapat Timus Panja Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa RAPBN TA 2022 dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2022 dan RKP Tahun 2022 (Rapat Tertutup)
  • Lapsing
  • Catatan Rapat
  • Risalah
  • Video
19 30 Juni 2021

Badan Anggaran Rapat Kerja dengan Pemerintah dan BI.

Agenda Laporan dan Pengesahan Hasil Panja Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2022 DAN RKP 2022

20 6 Juli 2021 Rapat Paripurna DPR RI Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR RI atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2022 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022
21 16 Agustus 2021 Pidato Kenegaraan Presiden RI Pada Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Dan Rapat Paripurna DPR RI Tentang Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022
  • Lapsing
  • Catatan Rapat
  • Risalah
  • Video: YoutubeFB
22 19 Agustus 2021 Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 (A. Penyampaian Pandangan Fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020 yang diajukan oleh Pemerintah. B. Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN TA 2022 beserta Nota Keuangan)
23 24 Agustus 2021 Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 (A. Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas RUU APBN TA 2020. B. Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas RUU APBN TA 2022 beserta Nota Keuangannya)
24 25 Agustus 2021 Badan Anggaran DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum dan HAM dan Bank Indonesia dengan agenda Pembahasan RUU APBN TA 2022 dan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020
25 30 Agustus 2021 Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/Bappenas RI, Gubernur BI, Ketua DK OJK, Kepala BPS, terkait:
1. Pembahasan Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan Target Pembangunan dalam RUU APBN 2022
2. Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan Target Pembangunan dlm RUU APBN 2022.
  • Lapsing
  • Catatan Rapat
  • Risalah
  • Video: YoutubeFB
26 1 September 2021 Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri PPN/Bappenas, terkait: 
1. Pembahasan RKA Kementerian PPN/Bappenas dalam RUU APBN 2022 
2. Pembahasan Laporan Keuangan Kementerian PPN/Bappenas dalam APBN TA 2020
  • Lapsing
  • Catatan Rapat
  • Risalah
  • Video: YoutubeFB
27 1 September 2021 Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan BPS dan LKPP, terkait: 
1. Pembahasan RKA BPS dan LKPP dalam RUU APBN 2022 
2. Pembahasan Laporan Keuangan BPS dan LKPP dalam APBN TA 2020
  • Lapsing
  • Catatan Rapat
  • Risalah
  • Video: YoutubeFB
28 2 September 2021 Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, terkait: 
1. Pembahasan RKA Kementerian Keuangan dalam RUU APBN 2022
2. Pembahasan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan pada APBN TA 2020
  • Lapsing
  • Catatan Rapat
  • Risalah
  • Video: YoutubeFB
29 8 September 2021 Badan Anggaran DPR RI Rapat Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan dalam RUU tentang APBN TA 2022
  • Lapsing
  • Catatan Rapat
  • Risalah
  • Video: YoutubeFB
30 9 September 2021 Badan Anggaran DPR RI Rapat Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan dalam RUU tentang APBN TA 2022 (lanjutan)
  • Lapsing
  • Catatan Rapat
  • Risalah
  • Video: YoutubeFB
31 13 September 2021 Badan Anggaran DPR RI Rapat Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan dalam RUU tentang APBN TA 2022 (lanjutan)
  • Lapsing
  • Catatan Rapat
  • Risalah
  • Video: YoutubeFB
32 14 September 2021 Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Gubernur BI, terkait Evaluasi Semester I Kinerja Bank Indonesia
33 14 September 2021 Badan Anggaran DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sena Gubernur Bank Indonesia, terkait Pembicaraan Tk.l/Pembahasan RUU tentang APBN TA 2022: Penetapan Postur Sementara RUU APBN TA 2022 berdasarkan hasil Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan
  • Lapsing
  • Catatan Rapat
  • Risalah
  • Video 

6. LAIN-LAIN

sumber: Kemenkeu

SIKLUS APBN

Siklus APBN merupakan rangkaian kegiatan dalam proses penganggaran yang dimulai pada saat anggaran negara mulai disusun sampai dengan disahkan dengan menjadi undang-undang. Penetapan/persetujuan APBN dilaksanakan oleh DPR, sementara pemeriksaan dan pertanggungjawaban dilaksanakan oleh BPK. Selebihnya, dilaksanakan oleh pemerintah. 

PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN

Januari – Juli

Merupakan tahap Penyiapan konsep pokok-pokok kebijakan fiskal dan ekonomi makro. Asumsi dasar ekonomi makro yang akan digunakan sebagai acuan penyusunan kapasitas fiskal oleh Pemerintah disiapkan oleh Pemerintah, BPS dan Bank Indonesia.

Kegiatan perencanaan kegiatan dan anggaran dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL). RKP/RKAKL mencerminkan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh Presiden dan mendapat persetujuan DPR. Setelah melalui pembahasan antara K/L selaku chief of operation officer (COO) dengan Menteri Keuangan selaku chief financial officer (CFO) dan Menteri Perencanaan, dihasilkan Rancangan Undang – Undang APBN yang bersama Nota Keuangan kemudian disampaikan kepada DPR.

Penyusunan rencana kerja mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang RKA-KL. Penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga untuk periode satu tahun dituangkan dalam RKA-KL. Untuk selanjutnya, petunjuk teknis penyusunan RKA-KL ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Menteri Keuangan.

Reformasi di bidang penyusunan anggaran juga diamanatkan dalam Undang-undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang memuat berbagai perubahan mendasar dalam pendekatan penyusunan anggaran. Perubahan mendasar tersebut, meliputi aspek-aspek penerapan pendekatan penganggaran dengan prospektif jangka menengah (medium term expenditure framework), penerapan penganggaran secara terpadu (unified budget), dan penerapan penganggaran berdasarkan kinerja (performance budget). Dengan menggunakan pendekatan penyusunan anggaran tersebut, maka penyusunan rencana kerja dan anggaran diharapkan akan semakin menjamin peningkatan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran (planning and budgeting).

PEMBAHASAN

Agustus – Oktober 

Kegiatan pembahasan antara Kementerian/Lembaga (K/L) selaku Chief Of Operation Officer (COO) dengan Menteri Keuangan selaku Chief Financial Officer (CFO) dan Menteri Perencanaan, dihasilkan Rancangan Undang-Undang APBN dan Nota Keuangan. Selanjutnya dilakukan pembahasan RUU APBN antara pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD.

Pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR diawali dengan pidato Presiden menyampaikan RUU APBN tahun anggaran yang direncanakan beserta nota keuangannya. Untuk Nota Keuangan dan RUU APBN 2014, Presiden dijadwalkan menyampaikan pidato pada pekan ketiga Agustus dalam rapat Paripurna DPR RI.

Dalam pembahasan ini DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan undang-undang tentang APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU APBN dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui oleh DPR terinci dalam dengan unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan pemerintah, maka pemerintah dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

PENETAPAN

Oktober

Setelah mempelajari Nota Keuangan dan RUU APBN yang disampaikan oleh Presiden, masing-masing Fraksi memberikan pemandangan umum atas RUU APBN beserta Nota Keuangannya. Pemandangan umum Fraksi-fraksi ini meliputi pendapat dan tanggapan masing-masing Fraksi atas asumsi dasar ekonomi makro, target pendapatan serta rencana kebijakannya, alokasi belanja termasuk belanja subsidi dan anggaran pendidikan serta pembiayaan serta rencana kebijakannya. Pemandangan umum ini disampaikan dalam rapat paripurna pada pekan ke empat Agustus.

APBN yang telah ditetapkan dengan undang-undang, rincian pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. Selanjutnya, Menteri Keuangan memberitahukan kepada menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian negara/lembaga. Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. Dokumen pelaksanaan anggaran terurai dalam sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, dan rincian kegiatan anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satker, serta pendapatan yang diperkirakan.

PELAKSANAAN

Januari


Pelaksanaan anggaran diawali dengan disahkannya dokumen pelaksanaan anggaran oleh Menteri Keuangan. Dokumen anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait, Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN) terkait, dan Kuasa Pengguna Anggaran. Dokumen tersebut merupakan acuan dan dasar hukum pelaksanaan APBN yang dilakukan oleh Ke,emterian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara. Dokumen-dokumen penting dalam pelaksanaan anggaran adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA. Sedangkan dokumen pembayaran antara lain terdiri dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Pasal 17 Undang-Undang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan dan berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, pedoman dalam rangka pelaksanaan anggaran diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004.

PELAPORAN DAN PENCATATAN APBN

Sepanjang Tahun Anggaran

Bersamaan dengan tahapan pelaksanaan APBN, K/L dan Bendahara Umum Negara melakukan pelaporan dan pencatatan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sehingga menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga yang disusun oleh menteri/pimpinan lembaga disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian Menteri Keuangan menyusun rekapitulasi laporan keuangan seluruh instansi kementerian negara. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara juga menyusun Laporan Arus Kas. Semua laporan keuangan tersebut disusun oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal sebagai wujud laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan kepada Presiden dalam memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Presiden menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Audit atas laporan keuangan pemerintah harus diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan keuangan tersebut diterima oleh BPK dari Pemerintah.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 30 menyebutkan bahwa Presiden menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya. Mengenai bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.

PEMERIKSAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Semester dan Annual

Atas LKPP, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan,dan LKPP yang telah diaudit oleh BPK tersebut disampaikan oleh Presiden kepada DPR dalam bentuk rancangan undang-undang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN untuk dibahas dan disetujui.

Tahap pengawasan pelaksanaan APBN ini memang tidak diungkap secara nyata dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN pada Bab IX memuat hal-hal yang mengatur pengawasan pelaksanaan APBN. Pada tahap ini pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh atasan/kepala kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga dalam lingkungannya. Atasan langsung bendahara melakukan pemeriksaaan kas bendahara sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.

Inspektur Jenderal masing-masing kementerian negara/lembaga dan unit pengawasan pada lembaga melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN di lingkungan kementerian negara/lembaga bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Inspektur Jenderal kementerian negara/lembaga dan pimpinan unit pengawasan lembaga wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan APBN.

Selain pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksekutif, terdapat pula pengawasan yang dilakukan oleh DPR atau legislatif baik secara langsung mupun tidak langsung. Pengawasan secara langsung dilakukan melalui mekanisme monitoring berupa penyampaian laporan semester I kepada DPR selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhirnya semester I tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan tersebut harus pula mencantumkan prognosa untuk semester II dengan maksud agar DPR dapat mengantisipasi kemungkinan ada atau tidaknya APBN Perubahan untuk tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan semester I dan prognosa semester II tersebut dibahas dalam rapat kerja antara Panitia Anggaran DPR dan Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penyampaian hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan APBN kepada DPR. Pemeriksaan yanag dilakukan BPK menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan APBN.