AA atau Asisten Anggota adalah Staf yang dipilih oleh Anggota DPR dan disahkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI untuk membantu Anggota DPR pada aspek administratif. Misalnya, membuat surat untuk mitra kerja, menyusun agenda harian Anggota DPR, mengurus pencairan anggaran reses, dan lain-lain.
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index