Addendum adalah terdapatnya perubahan yang harus dilakukan dengan melakukan penambahan pada alinea, paragrap atau pasal atas suatu pernyataan, peraturan perundang-undangan, perjanjian dll.
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index
Addendum adalah terdapatnya perubahan yang harus dilakukan dengan melakukan penambahan pada alinea, paragrap atau pasal atas suatu pernyataan, peraturan perundang-undangan, perjanjian dll.
« Back to Glossary Index