Alokasi kursi parlemen dapat diartikan sebagai penentuan jumlah kursi perwakilan di parlemen dan pendistribusiannya kepada setiap provinsi atau negara bagian. Prinsip yang bisanya diterapkan dalam menentukan berapa besaran parlemen atau jumlah kursi lembaga perwakilan ditentukan berdasarkan jumlah penduduk suatu negara atau daerah
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index