BKD (Badan Keahlian DPR) adalah sistem pendukung DPR yang memberikan dukungan keahlian kepada DPR (bertanggungjawab secara fungsional kepada DPR) dan bertanggungjawab secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal DPR. BKD terdiri atas pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap, dengan pembagian unit keahlian sebagai berikut:
a. pusat perancangan undang-undang;
b. pusat kajian anggaran;
c. pusat kajian akuntabilitas keuangan negara; dan
d. pusat penelitian