RUU yang dilanjutkan tahap pembahasannya dari periode sebelumnya ke periode berikutnya. Misalnya RUU Periode 2014 – 2019 kemudian dilanjutkan ke Periode 2019 – 2024 (tanpa melalui proses penyusunan NA dan Draf RUU ulang). Proses ini dapat ditempuh jika RUU tersebut telah memasuki pembahasan DIM di periode sebelumnya. (Lihat Pasal 71A UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
Isitilah RUU Operan (Carry Over) digunakan pada Pasal 87 ayat (3) Peraturan DPR No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang. Sementara dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a Peraturan DPR No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional disebut dengan istilah Luncuran.
« Back to Glossary Index