CoI (Conflict of Interest): sebuah kondisi dimana seorang anggota DPR memiliki hubungan (bisnis, kekerabatan, dsb) dengan objek (orang, unit usaha, dsb) yang dibahas pada pembentukan undang-undang atau pelaksanaan pengawasan di DPR RI. Terhadap kondisi ini, maka anggota DPR seharusnya menyampaikan secara terbuka (declare) agar fraksi menempatkan pihak lain pada pelaksanaan tugas/fungsi tersebut.
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index