Dalam konteks judicial review, hak ingkar adalah hak pemohon judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk menolak diadili oleh hakim tertentu (karena potensi konflik kepentingan atau ketidaknetralan). Hak ini hanya berlaku bagi pemohon, tidak berlaku bagi termohon (DPR dan Presiden).
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index