Asas yang menyatakan bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.(Penjelasan Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011)
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index
Asas yang menyatakan bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.(Penjelasan Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011)
« Back to Glossary Index