- Materi yang disampaikan Pengusul RUU (DPR, DPD, atau Presiden) dalam rapat paripurna awal pada Pembicaraan Tingkat I. Materi tersebut terkait gambaran umum (konsepsi) RUU yang diusulkan;
- Bagian dari Peraturan Perundang-undangan yang berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
« Back to Glossary Index