« Back to Glossary Index
  1. Materi yang disampaikan Pengusul RUU (DPR, DPD, atau Presiden) dalam rapat paripurna awal pada Pembicaraan Tingkat I. Materi tersebut terkait gambaran umum (konsepsi) RUU yang diusulkan;
  2. Bagian dari Peraturan Perundang-undangan yang berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
« Back to Glossary Index