Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang.(Penjelasan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011)
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index