Kelompok pakar atau tim ahli terdiri atas para ahli di bidang konstitusi, perundang-undangan, ekonomi dan keuangan, dan berbagai bidang keahlian yang dibutuhkan oleh DPR, direkrut secara khusus oleh lembaga profesional yang secara fungsional bertanggung jawab kepada DPR.
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index