« Back to Glossary Index

Jenis RUU atau UUyang dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di luar tahapan Prolegnas yang bersifat umum, antara lain karena tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, pemekaran wilayah, dan pengesahan perjanjian internasional. Disebut kumulatif karena merupakan tambahan. Disebut terbuka karena dapat diajukan kapan saja.

 

« Back to Glossary Index