Pengesahan/Penetapan atau yang biasa disebut Pembicaraan Tingkat II merupakan tahapan dalam pembentukan UU yang kegiatannya berupa pengambilan keputusan oleh DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna DPR. Dalam rapat paripurna tersebut disampaikan: 1. laporan yang berisi proses, pendapat mini Fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I; 2. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap Fraksi dan Anggota DPR secara lisan yang diminta oleh Pimpinan Rapat Paripurna; dan c. pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh Menteri yang ditugasi.
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index