Kunjungan kerja anggota DPR ke Daerah Pemilihan di luar masa reses. Sifatnya tidak wajib (boleh dilakukan atau tidak dilakukan), maksimal enam kali dalam satu tahun dan dibiayai oleh APBN.
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index
Kunjungan kerja anggota DPR ke Daerah Pemilihan di luar masa reses. Sifatnya tidak wajib (boleh dilakukan atau tidak dilakukan), maksimal enam kali dalam satu tahun dan dibiayai oleh APBN.
« Back to Glossary Index