Norma hukum berpasangan adalah norma hukum yang terdiri dari dua norma hukum yaitu norma primer dan norma sekunder. Norma hukum primer adalah norma hukum yang berisi aturan atau patokan bagaimana cara seseorang harus berperilaku di dalam masyarakat. Norma hukum sekunder adalah norma hukum yang berisi tata cara penanggulangannya apabila norma hukum primer ini tidak dipenuhi, atau tidak dipatuhi. Norma hukum sekunder ini memberikan pedoman bagi penegak hukum untuk bertindak apabila suatu norma hukum primer itu tidak dipatuhi, dan norma hukum sekunder ini mengandung sanksi bagi seseorang yang tidak memenuhi suatu ketentuan dalam norma hukum primer. Contoh:Pasal 340 KUHP: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index