Perjalanan dinas adalah perjalanan pimpinan dan/atau Anggota untuk kepentingan negara dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index