Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah KabupatenlKota. yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. (Pasal 1 angka 10 UU No. 15 Tahun 2019)
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index