Tindakan negara dalam memberikan persetujuan untuk mengikatkan diri ke dalam suatu perjanjian, konvensi, atau hukum internasional, dimana salah satunya melalui pembentukan UU. Contoh: UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik)
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index