Secara etimologi, ratio decidendi berarti “alasan untuk menjatuhkan putusan” (the reason for the decision). Michael Zander dalam bukunya ‘The Law Making Process’ (2004), mengartikan sebagai “A proposition of law which decides the case, in the light or in the context of the material facts” (Suatu proposisi hukum yang memutuskan suatu kasus dilihat dari sudut atau dari konteks fakta-fakta material).
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index