Tenaga ahli adalah tenaga yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan DPR, Anggota, dan
Fraksi. Rekrutmen tenaga ahli dilakukan oleh alat kelengkapan DPR, Anggota, dan Fraksi yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sekretaris Jenderal DPR, ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR.
« Back to Glossary Index