« Back to Glossary Index

Pemantauan yang dilakukan dalam kondisi rancangan undang-undang belum diajukan atau ketika akan dibahas bersama di parlemen. Dalam kasus UK, PreLegislative Scrutiny dilakukan terhadap naskah awal rancangan undang-undang untuk dipertimbangkan sebagai rancangan undang-undang yang diseleksi oleh komisi di majelis rendah atau komisi gabungan dari majelis tinggi dan anggota dari majelis rendah. Proses Pre-Legislative Scrutiny merupakan kegiatan untuk menilai suatu rancangan undang-undang dari konstitusi, hukum domestik dan hukum internasional, budaya, agama, bahasa serta sumberdaya–personil dan keuangan. Di mana dalam konteks DPR (Badan Legislasi), Pre-Legislative Scrutiny sebagaimana proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang menjadi usul anggota, komisi, dan gabungan komisi.

(Naskah Akademik UU tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hal. 25)

« Back to Glossary Index