« Back to Glossary Index

AKD (Alat Kelengkapan Dewan) adalah Badan atau unit yang terdiri dari sejumlah Anggota DPR lintas fraksi, dibentuk oleh DPR dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya. AKD DPR terdiri dari Pimpinan DPR, Badan Musyawarah, Badan Urusan Rumah Tangga, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerjasama AntarParlemen, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Panitia Khusus (bersifat ad-hoc).

« Back to Glossary Index