Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yang tugasnya: membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran; menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait; membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga; melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index