Pengawasan yang dilaksanakan DPR setelah pengesahan suatu undang-undang. Apakah undang-undang tersebut telah diimplementasikan dengan baik, bagaimana pemerintah, pengadilan dan/atau para pemangku kepentingan menginterpretasikan dan menjalankannya. Pemantauan dan peninjauan undang-undang (Post-Legislative Scrutiny) melihat dampak dari legislasi, apakah kebijakan yang dihasilkan telah dapat memenuhi sasaran yang di tuju dan seefektif mana. Kemudian bagaimana tindak lanjut peraturan pelaksanaan undang-undang dibuat, apakah tepat pembentuknya, dilakukan sesuai limitasi waktu pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan perintah undang-undang, atau justru sebaliknya. Oleh karena itu dapat disimpulkan 2 (dua) dimensi pemantauan dan peninjauan undang-undang (Post-Legislative Scrutiny):
1. mengevaluasi hal teknis dan implementasi setelah undangundang disahkan dan berlaku; dan
2. mengevaluasi dampak atau implikasi yang ditimbulkan dan ketercapaian hasil yang direncanakan dalam tujuan undangundang tersebut.
(Naskah Akademik UU tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hal. 27)
« Back to Glossary Index