PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. (Pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2019)
« Back to Glossary Index
« Back to Glossary Index